Lelang Online Barang Rampasan lelang Barang Milik Negara
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 dilaksanakan Lelang Online Barang Rampasan lelang Barang Milik Negara kejaksaan Negeri Wajo di Aula Kejari Wajo dengan kantor perantaraan KPKNL Pare-Pare dengan metode Close Bidding.
Sebanyak 14 barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) terdiri dari 10 paket perkara ITE (Infomasi Transaksi Elektronik), 2 Perkara Narkotika dan 2 Perkara Perjudian. Adapun rincian penjualan sebagai berikut.
- 1(satu) unit iphone 6 warna putih (Putusan PN Sengkang No.30/Pid.sus/2019/PN.Skg, tanggal 4 Juli 2020). Harga limit Rp. 350.000 terjual Rp. 1.200.200,- Jumlah Peserta 10 orang.
- 1 (satu) paket barang, 1 (satu) unit router Nokia, 1 (satu) unit handpone merek Samsung warna gold dan 1 (satu) unit Laptop Axioo warna hitam, model : W21/CU/C2M dengan serial Number NBAXC2MD825XUS314 (Putusan PN Sengkang No. 43/Pid.sus/ 2020/PN.Skg, tanggal 18 Mei 2020). Harga limit Rp. 650.000 terjual Rp. 1.281.000,- Jumlah Peserta 5 orang.
- 1 (satu) paket barang, 1 (satu) unit Handpone jenis Iphone 10 warna hitam dengan sim-card, 1 (satu) unit handpone jenis Nokia warna orange dan 1 (satu) unit Handpone jenis Nokia warna biru putih Harga (Putusan PN Sengkang No.46/Pid.Sus/ 2020 PN.Skg, tanggal 18 Mei 2020). Harga limit Rp. 1.100.000,- terjual Rp. 5.555.500,- Jumlah Peserta 34 orang.
- 1 (satu) unit Handpone Xiomi note 7 warna hitam (Putusan PN Sengkang No. 44/Pid.Sus/ 2020/ PN.Skg, tanggal 18 Mei 2020). Harga limit Rp. 400.000,- Terjual Rp. 1.111.111,- Jumlah Peserta 21 orang.
- 1 (satu) paket barang berupa, 1 (satu) unit Handpone Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handpone Iphone 5, 1 (satu) unit handpone Nokia warna biru hitam dan hitam, 1 (satu) unit handpone Hammer Advan (Putusan PN Sengkang No.45/Pid.Sus/2020/ PN.Skg, tanggal 18 Mei 2020). Harga limit Rp. 1.300.000,- Terjual Rp. 2.035.000,- Jumlah Peserta 6 orang.
- 1 (satu) unit Laptop Lenovo hitam Lenovo 64005 RAM 2GB.Processor Intel CORE i3 2,10 GHz, DDR3L, 14 INC, (Putusan PN Sengkang No.45/Pid.Sus/2020/ PN.Skg) Harga limit Rp. 600.000,- Terjual Rp. 1.411.111,- Jumlah Peserta 7 orang.
- 1 (satu) unit Laptop LENOVO hitam Lenovo V110 Processor Intel N3350 2.4 GHz Celeron Ram 4 GB DDR3 HDD 500 GB tanpa Charger, Display Amd radeon R.5 (Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No.45/Pid.Sus/2020/ PN.Skg tanggal 18 Mei 2020). Harga Limit Rp. 450.000,- Terjual Rp. 1.251.111,- Jumlah Peserta 12 orang.
- 1 (satu) unit Laptop LENOVO hitam, Lenovo Notbook L10M321. Processor Intel Celeron N2815 1,86 GHz, RAM 2 GB GB DDR 2, HDD 300 GB (Putusan PN Sengkang No.45/Pid.Sus/2020/ PN.Skg tanggal 18 Mei 2020 ). Harga Limit Rp. 300.000,- Terjual Rp. 699.999,- Jumlah Peserta 4 orang.
- 1 (satu) unit Notbook ACER warna Biru Acer Aspire One 756 . Processor Intel Celeron 847 1,10 GHz. RAM 2 GB GB HDD 300 GB (Putusan PN Sengkang No.45/Pid.Sus/2020/ PN.Skg tanggal 18 Mei 2020). Harga Limit Rp.250.000 Terjual Rp. 777.888,- Jumlah Peserta 5 orang.
- 1 (satu) unit Laptop ASUS Warna Putih.Asus X441 Processor Intel Core 2, N3350 3,4 GHz RAM 4 GB, HDD 500 GB (Putusan PN Sengkang No.45/Pid.Sus/2020/ PN.Skg, tanggal 18 Mei 2020). Harga Limit Rp. 650.000,- Terjual Rp. 1.511.111,- Jumlah Peserta 10 orang.
- 1 (satu) unit Handpone/HP Samsung lipat putih dengan cover warna hitam dengan kombinasi merah dan kuning (Putusan PN Sengkang No. 59/Pid.B/ 2020/ PN. Skg, tanggal 20 April 2020).
Harga Limit Rp. 25.000,- Terjual Rp. 100.000,- Jumlah Peserta 20 orang.
- 1(satu) unit Handpone merk VIVO warna hitam (Putusan PN Sengkang No 73/Pid.Sus/ 2020/ PN.SKG tanggal 29 April 2020). Harga Limit Rp. 300.000,- Terjual Rp. 607.890,- Jumlah Peserta 5 orang.
- 1 (satu) paket berupa,1 (satu) unit HP OPPO dan 1 (satu) unit HP NOKIA. (Putusan PN Sengkang No 73/Pid.Sus/ 2020/ PN.SKG tanggal 29 April 2020). Harga Limit Rp. 100.000,- Terjual Rp. 550.200,- Jumlah Peserta 5 orang.
- 1 (satu) unit Handpone/HP merk Vivo warna merah (Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No.67/Pid.us/ 2020/PN .Skg tanggal 04 Mei 2020) Harga Limit Rp. 350.000,- Terjual Rp. 1.025.000, Jumlah Peserta 10 orang
Seluruh barang rampasan tersebut laku terjual dengan estimasi nilai penjualan, total harga limit Rp. 6.825.000 (enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Ada pun total kenaikan setelah penawaran sebesar Rp. 19.117.121 (Sembilan belas juta Seratus Tujuh Belas Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah).
Sedangkan untuk Barang Milik Negara yang di lelang berupa
- 1 (satu) unit HONDA WIN. Kendaraan Roda Dua Nomor Polisi DD 6835 IB Tahun Pembuatan 2004. Warna Hitam Tanpa ada BPKB. Kondisi Rusak Berat. Harga Limit Rp. Rp. 750.000,- .Terjual Rp. 3.004.321,-. Jumlah Peserta 15 orang.
- 1 (satu) unit SUZUKI A 100 X. Kendaraan Roda Dua. Nomor Polisi DD 4107 Q.Tahun Pembuatan 1997. Warna Hitam. Kondisi Rusak Berat. Harga Limit Rp. Rp. 300.000,- Terjual Rp. 677.775. Jumlah Peserta 4 orang.
- 1 (satu) unit KENDARAAN TAHANAN. Kendaraan Roda Empat. Nomor Polisi DD 7023 Q Nomor Toyota DYNA Warna Hijau.Tahun Pembuatan 2006. Tanpa ada STNK. Kondisi Rusak Berat. Harga Limit 25.000.000. Terjual Rp. 30.999.999,- Jumlah Peserta 4 orang.
Seluruh Barang Milik Negara laku terjual dengan estimasi nilai penjualan, total harga limit Rp. 26.050.000 (dua puluh enam juta lima puluh ribu rupiah). Ada pun total kenaikan setelah penawaran sebesar Rp.34.682.095(tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh lima rupiah).
Dari kedua kegiatan lelang tersebut, penawaran lelang barang rampasan yang paling banyak diminati yaitu 1(satu) paket barang, 1 (satu) unit Handpone jenis Iphone 10 warna hitam 1 (satu) unit handphone Nokia warna orange dan 1 (satu) unit Handpone jenis Nokia warna biru putih Sedangkan Barang Milik Negara yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda dua HONDA WIN.