KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG IKUT MEMANTAU PERKEMBANGAN PERISTIWA KEBAKARAN DI PASAR MINI
Kejaksaan Negeri Sengkang ikut melakukan pemantauan terkait perkembangan peristiwa kebakaran yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar Pukul. 19.00 WITA di Pasar Mini Kabupaten Wajo meskipun tidak ada korban jiwa namun peristiwa ini mengakibatkan sebanyak 300 (tiga ratus) kios milik pedagang habis terbakar dengan kerugian ditaksir mencapai milyaran rupiah. Sebelumnya kejadian yang sama juga pernah terjadi di Pasar Sentral selama 2 tahun berturut-turut pada tanggal 25 Oktober 2012 dan tahun 2013, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Sengkang masih mengumpulkan informasi lebih lanjut dan senantiasa melakukan koordinasi pihak kepolisian yang masih melakukan penyelidikan terhadap perstiwa tersebut serta tetap berkoordinasi dengan instansi-instansi lain yang terkait.