Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Tingg
Pada hari Selasa (10/05/2022) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 90/Pen.Pid.TPK/2022/PT. Mks tanggal 26 April 2022 yg memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.Ag alias YUSUF Bin H. MUHAMMADIYAH selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo (telah diberhentikan sementara dari jabatannya) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam selama masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Kementerian Agama Kab. Wajo, yang mana dalam perkara tersebut terdakwa dan penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.