Berita

Persidangan terhadap terdakwa H. ANWAR AMIN, S. Ag., M.Pd.

Pada hari Kamis (10/03/2022) telah dilaksanakan persidangan terhadap terdakwa H. ANWAR AMIN, S. Ag., M.Pd., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo dan terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.Ag., selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (yang keduanya telah diberhentikan sementara dari jabatannya) dengan agenda pembacaan putusan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
Hal mana kedua terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Terhadap terdakwa H. ANWAR AMIN, S. Ag., M.Pd., majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, sedangkan terhadap terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.Ag., majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Selain itu kedua terdakwa dipidana dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Terhadap putusan tersebut terdakwa H. ANWAR AMIN, S. Ag., M.Pd., langsung mengajukan upaya hukum banding, sedangkan terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.Ag., masih pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Author

kejariwajo

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.