Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta. Dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini adalah merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara.
Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum, di sisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Wajo mengatakan batasan bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan sehingga masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya. Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan dalam perkara gugatan. Agar supaya masyarakat tidak salah persepsi kita bisa memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan.
Khusus dalam hal pelayanan hukum gratis ini, nantinya akan ditempatkan satu atau dua orang Jaksa setiap harinya untuk memberikan pelayanan dan advice terhadap perkara-perkara yang dimintakan advice oleh masyarakat.